1. Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan

Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh dibentuk dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 95 Tahun 2016 adalah :
Kepala Dinas membawahkan :

  1. Sekretariat membawahkan 2 (dua) Sub Bagian terdiri dari :
    a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    b. Sub Bagian Program dan Keuangan
  2. Ketersediaan dan Distribusi Pangan membawahkan 2 (dua) seksi terdiri dari :
    a. Seksi Ketersediaan Pangan
    b. Seksi Distribusi dan Kerawanan Pangan
  3. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan membawahkan 2 (dua) seksi terdiri dari :
    a. Seksi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan
    b. Seksi Keamanan dan Kelembagaan Pangan
  4. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

2. Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pangan, melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, memantau dan melakukan evaluasi pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan, melaksanakan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya serta melakukan tugas-tugas desentralisasi dari pemerintah pusat dibidang ketahanan pangan.

3. Fungsi Dinas Ketahanan Pangan

 Pelayanan teknis dan administrasi terhadap semua urusan dilingkungan ketahanan pangan dan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang ketahanan pangan.
 Koordinasi perencanaan, implementasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketahanan pangan.
 Koordinasi perumusan kebijakan ketersediaan pangan dan cadangan pangan pemerintah serta masyarakat.
 Koordinasi pelaksanaan pengendalian dan pemantauan ketahanan pangan, distribusi dan harga pangan, strategi serta penganekaragaman konsumsi pangan.
 Koordinasi perumusan kebijakan kewasapadaan pangan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan gejala rawan pangan, keamanan pangan, peningkatan mutu pangan dan gizi.
 Pengorganisasian perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima yang terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.