1. Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan
Struktur Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh dibentuk dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 53 Tahun 2021 adalah :
Kepala Dinas membawahkan :
- Sekretariat membawahi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Program dan Keuangan - Bidang Ketersediaan dan Cadangan Pangan membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Cadangan dan Kerawanan Pangan. - Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan membawahi :
a. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keamanan dan Kelembagaan Pangan. - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
2. Tugas Pokok Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pangan, melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan, memantau dan melakukan evaluasi pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pangan, melaksanakan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya serta melakukan tugas-tugas desentralisasi dari pemerintah pusat dibidang ketahanan pangan.
3. Fungsi Dinas Ketahanan Pangan
Pelayanan teknis dan administrasi terhadap semua urusan dilingkungan ketahanan pangan dan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang ketahanan pangan.
Koordinasi perencanaan, implementasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketahanan pangan.
Koordinasi perumusan kebijakan ketersediaan pangan dan cadangan pangan pemerintah serta masyarakat.
Koordinasi pelaksanaan pengendalian dan pemantauan ketahanan pangan, distribusi dan harga pangan, strategi serta penganekaragaman konsumsi pangan.
Koordinasi perumusan kebijakan kewasapadaan pangan dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan gejala rawan pangan, keamanan pangan, peningkatan mutu pangan dan gizi.
Pengorganisasian perencanaan, penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan tugas-tugas dengan prinsip-prinsip pelayanan prima yang terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.