NOKOMPONENURAIAN
1.PersyaratanMasyarakat Kota Payakumbuh.Membawa identitas diri (KTP).Mengikuti ketentuan pembelian yang ditetapkan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah.Mematuhi batas maksimal pembelian setiap komoditas apabila diberlakukan pembatasan.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur  Masyarakat memperoleh informasi jadwal dan lokasi GPM.Datang ke lokasi kegiatan.Mengambil nomor antrean.Memilih komoditas pangan.Petugas melakukan pencatatan dan perhitungan.Pembayaran sesuai harga yang ditetapkan.Masyarakat menerima komoditas pangan
3.JangkaWaktuPelayanan mengikuti jam operasional kegiatan sampai stok komoditas habis atau kegiatan selesai. Rata-rata waktu pelayanan setiap konsumen ± 5–10 menit.
4.Biaya / Tarif  Tidak dipungut biaya pelayanan. Masyarakat hanya membayar harga komoditas sesuai harga yang telah ditetapkan dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah.
5.Produk  Penyediaan bahan pangan pokok strategis berkualitas dengan harga terjangkau dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan.
6.Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPengaduan dapat disampaikan melalui:
• Petugas pelayanan di lokasi.
• Kotak saran.
• Nomor pengaduan/WhatsApp Dinas Ketahanan Pangan.
• Email resmi.
• Media sosial resmi Dinas.
Seluruh pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.