NOKOMPONENURAIAN
1.PersyaratanRumah Tangga yang mengalami : Kerawanan pangan pasca bencana alam dan atau keadaan darurat;Gejolak harga yang melebihi harga normal (kenaikan lebih dari 25 % selama paling sedikit 1 (satu) minggu;Rawan pangan transien;Rawan pangan kronis.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurMekanisme penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dapat dilakukan dengan cara : Perintah Walikota Payakumbuh (Top Down)Walikota Payakumbuh memerintahkan Dinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh selaku pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menyalurkan beras cadangan pangan bagi rumah tangga yang mengalami krisis pagan, kerawanan pangan, dan keadaan darurat.Tim Pelaksana melakukan identifikasi untuk mendapatkan informasi tentang jumlah rumah tangga dan lokasi sasaran penerima bantuan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh;Tim Pelaksana menyampaikan hasil identifikasi disampaikan kepada pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan melampirkan data dan informasi mengenai (a) jumlah rumah tangga penerima bantuan cadangan pangan, dan (b) jumlah kebutuhan beras untuk disalurkan;Dinas Ketahanan Pangan Kota payakumbuh selaku pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melaporkan hasil identifikasi Tim Pelaksana dan meminta persetujuan Walikota Payakumbuh untuk penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh.   Usulan Kecamatan (Bottom Up)Camat dapat mengusulkan kepada Walikota melalui pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat menyalurkan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh bagi rumah tangga yang mengalami krisis pangan kerawanan pangan dan/atau keadaan darurat.Tim pelaksana kegiatan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melakukan verifikasi rumah tangga sasaran penerima bantuan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh sebagaimana diusulkan oleh Camat;
  Hasil verifikasi Tim pelaksana disampaikan kepada pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan melampirkan data dan informasi mengenai (a) jumlah rumah tangga penerima bantuan cadangan pangan dan (b) jumlah kebutuhan beras untuk disalurkan;Pengelola cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh melaporkan hasil verifikasi Tim Pelaksana dan meminta persetujuan kepada Walikota Payakumbuh untuk penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh;   Penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh disesuaikan dengan jumlah rumah tangga sasaran penerima;   Penyaluran dilakukan sampai ke Kantor Kelurahan sebagai titik bagi;   Biaya penyaluran/biaya angkut bantuan beras sebagai cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dari gudang sampai titik bagi penyaluran ditanggung oleh Pemerintah Kota Payakumbuh;   Tim Pelaksana bertanggung jawab dalam mengupayakan kelancaran penyaluran cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh dari gudang sampai dengan rumah tangga sasaran;   Tim Pelaksana membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) bantuan kepada rumah tangga sasaran, yang diketahui oleh Camat dan atau Lurah setempat;   Jumlah bantuan beras yang disalurkan kepada masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan dan indeks 276,33 gram/kapita/hari perhari untuk paling lama 60 (enam puluh) hari dan atau sesuai dengan hasil investigasi oleh tim pelaksana kegiatan pengembangan cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh;   Penyaluran beras cadangan pangan Pemerintah Kota Payakumbuh kepada masyarakat yang mengalami krisis pangan kerawanan pangan dan/atau keadaan darurat
3.JangkaWaktu30 hari
4.Biaya / Tarif
5.ProdukStandar Pelayanan Penyaluran Beras Cadangan Pangan
6.Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanDinas Ketahanan Pangan Kota Payakumbuh Jl. Imam bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Telp. (0752) 94805 Email : Kkp_pyk@yahoo.com Ketahananpangan.payakumbuh@gmail.com