| NO | KOMPONEN | URAIAN |
| 1. | Persyaratan | Masyarakat Kota Payakumbuh.Membawa identitas diri (KTP).Mengikuti ketentuan pembelian yang ditetapkan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah.Mematuhi batas maksimal pembelian setiap komoditas apabila diberlakukan pembatasan. |
| 2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Masyarakat memperoleh informasi jadwal dan lokasi GPM.Datang ke lokasi kegiatan.Mengambil nomor antrean.Memilih komoditas pangan.Petugas melakukan pencatatan dan perhitungan.Pembayaran sesuai harga yang ditetapkan.Masyarakat menerima komoditas pangan |
| 3. | JangkaWaktu | Pelayanan mengikuti jam operasional kegiatan sampai stok komoditas habis atau kegiatan selesai. Rata-rata waktu pelayanan setiap konsumen ± 5–10 menit. |
| 4. | Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya pelayanan. Masyarakat hanya membayar harga komoditas sesuai harga yang telah ditetapkan dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah. |
| 5. | Produk | Penyediaan bahan pangan pokok strategis berkualitas dengan harga terjangkau dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. |
| 6. | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Pengaduan dapat disampaikan melalui: • Petugas pelayanan di lokasi. • Kotak saran. • Nomor pengaduan/WhatsApp Dinas Ketahanan Pangan. • Email resmi. • Media sosial resmi Dinas. Seluruh pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. |