NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan:1. KWT yang telah berdiri lebih dari 2 tahun
2. KWT yang telah mendapatkan SK dari Kecamatan (Untuk hibah), dari Kelurahan (Untuk bantuan APBD non hibah/APBN)
3. Anggota KWT minimal 20 orang (Bantuan APBD), 30 orang (Bantuan APBN)
4. KWT yang memiliki kebun kelompok
5. KWT sudah terdaftar di Simluhtan
6. KWT mengajukan proposal
2Sistem, mekanisme dan prosedur:1. Mengkoordinasikan dengan BPP, bagi KWT yang mengajukan proposal bantuan bibit
2. Dilaksanakan CPCL kepada KWT yang mengajukan proposal
3. Dipilih KWT yang memenuhi syarat ADM dan lapangan
4. Diserahkan bibit kepada KWT terpilih dengan serah terima yang ditanda-tangani KWT
5. KWT menanam bibit bantuan yang diberikan Dinas di demplot kelompok/ pekarangan anggota
3Jangka Waktu:2 Minggu
4Biaya/ tarif:
5Produk:Penyaluran bibit tanaman sayuran
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan:Email : ketahananpangan.payakumbuh@gmail.comTelp : (0752) 94805